100KPJ

Nekat Lewat Trotoar, Pengguna Skuter Listrik Bakal Didenda Rp500 Ribu

Share :

Selain UU Nomor 22 Tahun 2009, kata dia, aturan lain yang diacu DKI adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Saat semua regulasinya sudah beres, bukan hanya trotoar dan JPO saja yang haram dilintasi skuter listrik, melainkan juga jalan raya.

"(Dalam regulasi), kita akan lakukan juga pengaturan tentang spesifikasi kendaraan, sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik untuk pengguna maupun masyarakat yang berlalulintas," kata dia.

 

(Laporan: Fajar Ginanjar / VIVAnews)

Share :
Berita Terkait