100KPJ

Pajak Moge di Indonesia Diatur Ulang, Harga Bakal Lebih Murah?

Share :

Pasal 39

Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60 persen, merupakan:

a. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250cc sampai dengan 500cc atau

b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung atau kendaraan sejenis. 

Pasal 40

Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tariff sebesar 95 persen merupakan:

a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000cc

Share :
Berita Terkait