100KPJ

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Share :

100kpj – Meskipun sering menjadi perbincangan, faktanya tidak ada perbedaan tarif pajak progresif antara sepeda motor dan mobil. Hal ini seringkali menjadi miskonsepsi di kalangan masyarakat.

Yang membedakan besaran pajak yang harus dibayarkan adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari masing-masing kendaraan.

Dengan kata lain, tarif dasar progresif tetap sama, berlaku untuk kepemilikan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

Ini berarti, baik Sobat KPJ memiliki dua motor atau satu motor dan satu mobil, tarif pajak progresif yang dikenakan pada kendaraan kedua akan sama persentasenya, meskipun nilai rupiahnya akan berbeda karena NJKB dan SWDKLLJ-nya tidak sama.

Perbedaan Tarif Pajak Progresif Antar Daerah

Meski peraturan pusat menjadi acuan, tarif pajak progresif dapat bervariasi di setiap daerah. Perbedaan ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Namun, besaran tarif tersebut tidak akan jauh dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mencari informasi tarif pajak progresif yang berlaku di provinsi atau kota tempat Anda terdaftar. Ini akan membantu Anda menghitung estimasi pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Memahami pajak progresif kendaraan adalah salah satu kewajiban penting sebagai pemilik kendaraan. Selain kewajiban pajak, jangan lupakan juga perawatan rutin kendaraan Anda.

Servis berkala setiap 3 bulan sekali dan penggantian oli jika diperlukan akan menjaga performa kendaraan dan kenyamanan berkendara sehari-hari.

Dengan begitu, Sobat KPJ tak hanya patuh pajak, tapi juga memiliki kendaraan yang selalu prima!*

Share :
Berita Terkait