100kpj – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa jadi pengalaman yang membuat kita cemas.
Namun, jangan khawatir! Proses pengurusan STNK ternyata tidak serumit yang dibayangkan, dan biayanya pun tergolong jelas.
Biaya Pengurusan Surat Kehilangan STNK dan Penerbitan STNK Baru
Berapa biaya yang harus Sobat KPJ siapkan untuk mengurus surat kehilangan STNK dan menerbitkan STNK baru? Berikut adalah rinciannya:
1. Surat Keterangan Kehilangan STNK (di Kepolisian): GRATIS
Sobat KPJ tidak akan dikenakan biaya sepeser pun saat membuat surat keterangan kehilangan STNK di kantor kepolisian. Ini adalah langkah awal yang wajib Anda lakukan.
2. Penerbitan STNK Baru
Setelah mendapatkan surat kehilangan, barulah Anda akan dikenakan biaya untuk penerbitan STNK baru.
Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Untuk kendaraan roda 2 (motor): Biaya penerbitan STNK baru adalah Rp100.000.
- Untuk kendaraan roda 4 (mobil): Biaya penerbitan STNK baru adalah Rp200.000.
3. Potensi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Selain biaya penerbitan STNK baru, ada kemungkinan Anda juga perlu melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terutama jika kendaraan memiliki tunggakan pajak yang cukup banyak.
Pastikan untuk memeriksa status pajak kendaraan Anda sebelum mengurus STNK baru.
Itulah panduan lengkap mengenai biaya dan proses pengurusan surat kehilangan STNK hingga penerbitan STNK baru.
Dengan informasi ini, diharapkan Sobat KPJ tidak lagi bingung dan bisa segera menyelesaikan permasalahan STNK hilang.
Selamat mengurus, dan semoga bermanfaat!*