2. Penerbitan STNK Baru
Setelah mendapatkan surat kehilangan, barulah Anda akan dikenakan biaya untuk penerbitan STNK baru.
Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Untuk kendaraan roda 2 (motor): Biaya penerbitan STNK baru adalah Rp100.000.
- Untuk kendaraan roda 4 (mobil): Biaya penerbitan STNK baru adalah Rp200.000.