Bekali diri Anda dengan pengetahuan yang benar mengenai proses perpanjangan SIM. Ini penting agar prosesnya cepat dan praktis. Cari tahu:
- Dokumen persyaratan: Apa saja berkas yang harus Anda siapkan?
- Lokasi pengurusan: Di mana Anda bisa memperpanjang SIM (SIM Keliling, Satpas, atau online)?
- Biaya resmi: Berapa biaya yang harus Anda bayar tanpa menggunakan jasa calo?
Sebagai informasi, berikut adalah daftar biaya resmi perpanjangan SIM saat ini:
- SIM A & SIM A Umum: Rp80.000
- SIM B1 & SIM B1 Umum: Rp80.000
- SIM BII & SIM BII Umum: Rp80.000
- SIM C, C1, & CII: Rp75.000
- SIM D & DI: Rp30.000
3. Siapkan Dokumen Persyaratan dari Jauh Hari
Agar prosesnya lancar, siapkan semua dokumen yang dibutuhkan jauh-jauh hari. Beberapa berkas penting yang biasanya diperlukan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM