100KPJ

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Share :

100kpj – Sobat KPJ mungkin bertanya-tanya, mengapa perpanjangan SIM tidak boleh ditunda?

Ketika Sobat KPJ terlambat mengurus perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C, secara otomatis SIM lama Sobat KPJ akan hangus dan tidak berlaku lagi.

Ini berarti, di mata hukum, Sobat KPJ dianggap tidak lagi memiliki SIM yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan tegas ini tertuang jelas dalam Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa SIM yang melewati masa berlaku, meskipun hanya sehari, tidak bisa lagi diperpanjang.

Konsekuensinya, Sobat KPJ tidak punya pilihan lain selain mengurus SIM baru dari awal.

Rugi Waktu dan Biaya Ekstra!

Mengurus SIM baru berarti Sobat KPJ harus melalui seluruh tahapan pembuatan SIM dari awal.

Ini meliputi berbagai proses, mulai dari tes tertulis hingga tes praktik. Tentu saja, ini akan memakan waktu dan tenaga Anda.

Selain itu, sobat KPJ juga diwajibkan untuk mengeluarkan biaya pengurusan SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang tentunya berbeda dengan biaya perpanjangan SIM.

Alhasil, Anda tidak hanya kehilangan waktu, tetapi juga harus mengeluarkan biaya ekstra yang seharusnya bisa dihindari.

Maka dari itu, jangan anggap sepele tanggal kedaluwarsa SIM Anda. Pastikan untuk selalu memeriksa dan mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Dengan begitu, Sobat KPJ bisa terhindar dari kerugian waktu, biaya, dan yang terpenting, tetap aman serta patuh hukum di jalan.*

Share :
Berita Terkait