100KPJ

Cara Pemerintah Agar Produksi Motor Listrik Hingga 2 Juta Unit

Share :

3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus)

b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus)

2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus)

3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus)

4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per-seratus)

(2) Tata cara perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dittetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.

Share :
Berita Terkait