100KPJ

Kronologi Tewasnya Pemotor yang Viral Usai Adu Banteng dengan Fortuner di JLNT Casablanca

Share :

Seperti diketahui, sepeda motor memang dilarang melintasi JLNT Casablanca. Jika terbukti, maka melanggar Pasal 287 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merujuk pasal itu, pemotor terancam pidana penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu.

Polisi sendiri bakal memasang kamera ETLE untuk menindakan pelanggaran tersebut. Mengingat pada malam hari banyak juga yang melakukan balapan liar di jalan tersebut.

Share :
Berita Terkait