100KPJ

Viral Video Pengendara Motor Diduga Terobos Konvoi Jokowi, Nyaris Digeplak Polisi

Share :

Perlu diketahui, para pengendara di jalan raya harus memberikan jalan kepada kendaraan yang jadi prioritas. Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur dengan jelas urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya.

Dalam pasal 134 disebut, urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas utama di jalan raya, yakni:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

Share :
Berita Terkait