100KPJ

Tujuan Pemerintah dari Wacana Pajak Motor Bensin Naik dan Ganjil Genap Motor

Share :

100kpj – Motor listrik masih kurang diminati masyarakat meski pemerintah sudah memberikan sejumlah keringanan. Maka salah satu cara untuk mendorong masyarakat beralih, muncul wacana pajak motor bensin naik.

Bukan hanya itu, pengguna motor bensin juga direncanakan tidak akan bisa melakukan aktivitas di jalan Ibu Kota seperti biasanya. Karena ada wacana diterapkan ganjil genap seperti halnya pengguna mobil pribadi.

Namun rencana-rencana tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan instansi terkait, dan belum ada keputusan murni akan diberlakukan. Karena pemerintah sedang mencari cara lain untuk menekan emisi.

“Sala satu tuh terpikir gimana kalau kita naikkan pajak untuk memaksa orang pindah ke electric vehicle. Misal ganjil genap nanti ada area yang hanya untuk EV, ya macam wacana lah. Mungkin dari kalian juga ada pikiran lain,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kepada wartawan, dikutip, Sabtu 27 Januari 2024.

Selain beralih dari kendaraan bensin ke tenaga listrik, rencana lain agar menekan polusi udara memerhatikan transportasi publik. Harapannya penggunaan kendaraan pribadi berkurang saat moda transportasi umum mudah dijangkau.

“Kita perbaiki public transport, LRT kita bangun lagi. Kereta api cepat itu kita percepat lagi , bangun supaya ekosistem moda transportasi kita itu betul-betul menjadi satu kesatuan,” sambung Luhut.

Sebelumnya publik dihebohkan saat Luhut menyebut pajak motor bensin akan naik, nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk perkembangan transportasi publik seperti LRT, atau kereta cepat agar jumlahnya semakin banyak.

Wacana ganjil genap untuk motor bensin sempat diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada tahun lalu, saat isu polusi udara di Jakarta menguap, atau menjadi sorotan.

“Tapi suatu saat ini tolong dipikirkan (ganjil-genap motor), karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” kata jenderal bintang empat tersebut.

Rencanan membatasi kendaraan roda dua melintas sesuai tanggal, dan huruf belakang pelat nomor itu hanya berlaku yang menggunakan mesin pembakaran. Sedangkan untuk penggerak listrik tetap dibebaskan.

“Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik, maupun mobil listrik. Sekarang motor masih bebas ganjil genap,” kata Kapolri.

Wacana ganjil genap, hingga pajak motor bensin naik itu muncul, lantaran pemerintah punya tujuan agar mendongkrak pengguna motor listrik sehingga menekan polusi. Karena meski motor listrik sudah diberikan subsidi, masih kurang laku.

Share :
Berita Terkait