100KPJ

Dishub DKI Usulkan Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang Elektronik

Share :

Sebelumnya, kendaraan yang ditilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.

Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.

Share :
Berita Terkait