100KPJ

Dorong Penggunaan Motor Listrik, Motor di Atas 20 Tahun Disarankan Dilarang Mengaspal

Share :

"Pemerintah juga dapat fokus kepada sepeda motor listrik dengan membuat kebijakan, (seperti) larang beroperasinya sepeda motor yang usia telah 20 tahun ke atas," kata Sofyano dikutip dari VIVA, Rabu 7 Juni 2023.

Kebijakan lainnya lanjut dia adalah Sepeda motor listrik gratis pajak minimal selama 5 tahun. Serta, gratis Pajak Kendaraan Bermotor pada pendaftaran kepemilikan dan pajak progresif tidak diberlakukan pada sepeda motor listrik.

"(Kebijakan lain) kepemilikan sepeda motor BBM dibatasi maksimal hanya 2 unit pada satu Kepala Keluarga," lanjut dia.

Lebih lanjut dia menjabarkan, Dari sisi produsen, para pabrikan sepeda motor listrik juga harus diwajibkan untuk memiliki kerja sama dengan bengkel-bengkel sepeda motor yang ada terkait layanan purnajual. Menurut dia, minimal pada setiap 1 kabupaten terdapat satu bengkel resmi sepeda motor listrik.

"Perbanyak Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) atau tempat penukaran baterai di seluruh negeri minimal terdapat 1 unit SPBKLU pada setiap kecamatan. (Terakhir) Sosialisasikan dengan tepat dan cerdas tentang manfaat dan kelebihan sepeda motor listrik," tutup Sofyano.

Share :
Berita Terkait