100KPJ

Insentif Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku Hari Ini, Begini Cara Dapatnya

Share :

"Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga. Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA. Sedangkan Bank HIMBARA menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA,” lanjutnya.

Share :
Berita Terkait