100KPJ

Mesin Copotan dari Motor yang Dikonversi ke Listrik Bakal Dihancurkan

Share :

Kementerian ESDM juga akan membuat ketentuan terkait batasan baterai dan motor penggerak, dari kendaraan yang akan dikonversi. Hal itu akan dijadikan sebagai syarat selanjutnya, dari motor konversi yang akan mendapat subsidi Rp 7 juta tersebut.

"Syarat berikutnya, kami akan batasi juga motor penggerak dan baterainya, di mana batas atas motor penggerak antara 3 kW dan 5 kW. Sehingga motor-motor kecil yang seperti sepeda itu tidak akan kami konversi," ujarnya, dikutip dari VIVA, Selasa 31 Januari 2023.

Dengan demikian, motor hasil konversi itu nantinya akan setara dengan motor berbahan bakar fosil, dengan kapasitas mesin antara 100-125 cc. Selain itu, ketentuan lainnya yakni bahwa motor tersebut nantinya hanya bisa menggunakan baterai litium dengan kapasitas 1,2-1,5 kWh.

Share :
Berita Terkait