100KPJ

Ini Cara dan Biaya Pembuatan SIM C dan SIM A

Share :

5. Sudah mengisi formulir yang telah disediakan di website resmi Korlantas Polri.

Cara Perpanjang SIM A dan SIM C via Online

1. Buka laman Korlantas Polri korlantas.polri.go.id

2. Lalu, klik menu pendaftaran SIM online.

3. Kemudian klik "Perpanjang SIM".

4. Setelah itu isi seluruh kolom pada formulir tersebut.

5. Setelah terisi semua, masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.

Share :
Berita Terkait