100KPJ

Simak Aturan Baru Pembuatan SIM Semua Golongan

Share :

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).

Dari data tersebut, biaya paling mahal yang harus dikeluarkan pemohon SIM senilai Rp120 ribu.

Namun jangan lupa, sebelum ke tempat pengetesan dan uji SIM pemohon harus membawa hasil tes kesehatan dan psikologi.

Tarif kedua tes tersebut tidak bisa diketahui, karena sesuai dengan tempat pemeriksaan kesehatan yang dituju.

Share :
Berita Terkait