100KPJ

Biar Gak Bingung, Ini Arti dari Warna-warna Pelat Nomor di Indonesia

Share :

Tujuan dari diubahnya warna tersebut, yakni untuk memudahkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, dalam mengidentifikasi identitas dari kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

2. Pelat kuning dengan tulisan hitam

Warna pelat nomor ini dipakai oleh jenis kendaraan umum atau transportasi publik, termasuk taksi, bus serta angkutan kota.

3. Pelat merah dengan tulisan putih

Kendaraan yang digunakan oleh instansi pemerintahan memakai pelat nomor dengan warna merah dan tulisan putih. Aturan ini sudah berlaku sejak lama.

4. Pelat hijau dengan tulisan hitam

Jenis pelat nomor dengan warna unik ini diterapkan pada kendaraan yang digunakan di kawasan perdagangan bebas, dengan fasilitas bebas bea masuk. Contohnya di Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.

Share :
Berita Terkait