100KPJ

Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Akan Secepatnya Berlaku

Share :

Pihak Kepolisian Republik Indonesia kini sedang melakukan revisi Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. Aturan tersebut direvisi guna menambahkan poin persyaratan untuk BPJS atau jaminan kesehatan nasional. Selain itu, Polri juga tengah berkordinasi dengan pihak terkait.

"Jadi begini, yang pertama kami merevisi Perpol-nya, yang kedua setelah itu sambil berjalan kami juga melakukan integrasi-integrasi bersama BPJS maupun pihak-pihak terkait, baik itu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lainnya sehingga nantinya sistem yang kita bangun ini tidak merepotkan masyarakat," beber Kompol Faisal.

Lebih lanjut Kompol Faisal menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian berusaha sesegera mungkin berintegrasi dengan pihak-pihak terkait, baik itu BPJS maupun stakeholder-stakeholder terkait, baik itu membuat perjanjian kerja sama, integrasi sistem, dan sebagainya.

"Kami mengimbau, mungkin dari sekarang silakan yang belum punya BPJS segera diurus. Sehingga pada saat nantinya peraturan itu sudah ada, itu sudah bisa langsung tanpa ada kendala-kendala lagi," beberKompol Faisal.

Sehingga meskipun Polri belum memutuskan tanggal pasti atau kapan Inpres ini akan mulai diterapkan. Namun pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar bisa bersiap-siap, dengan memastikan diri bahwa dirinya terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional jika belum.

Baca juga: Tertunda Libur Lebaran, Hari Ini Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM

Share :
Berita Terkait