100kpj – Pengendara kendaraan bermotor wajib untuk mematuhi aturan lalu lintas, kalau melanggar harus siap berhadapan dengan polisi yang memberikan hukuman denda tilang.
Apalagi kini Korlantas Polri telah memberlakukan penerapan tilang elektronik, sehingga memberikan dampak bagi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemerintah.
Tapi uang hasil tilang tersebut belum dimanfaatkan, karena belum adanya kesepakatan karena belum adanya kesepakatan antara Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung.
Menurut Irjen Pol Firman Santyabudi, Kakorlantas Polri mengungkapkan, pihaknya mohon dukungan Komisi III DPR-RI, untuk mencari jalan keluar terbaik agar denda tilang, bisa digunakan bersama-sama secara adil dalam pemanfaatannya.
"Selain itu, selama ini diskusi-diskusi terus dilakukan antar pihak, untuk mencari jalan keluar terbaik dalam memanfaatkan denda tilang, namun belum ada titik temu," kata Irjen Pol Firman dikutip dari laman resmi NTMC Polri.
Lebih lanjut Irjen Pol Firman mengatakan, bahwa jumlah uang denda tilang tersebut cukup besar, dan bila dimanfaatkan kembali untuk penegakan hukum akan dapat menunjang kinerja sesuai target.