100KPJ

Cara Mudah Bikin STRP di Jakarta, Lengkap dengan Syarat dan Panduannya

Share :

1. Perorangan

  • KTP pemohon
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat
  • Foto ukuran 4 x 6 berwarna
  • Surat pengantar RT/RW, khusus untuk pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak

2. Perusahaan

  • KTP pemohon/penanggung jawab
  • Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK, KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu sejak diumumkan)/surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat
  • Foto ukuran 4x6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas)
  • Nomor induk perusahaan bagi perusahaan swasta.

Cara dan Panduan Bikin STRP

Sekadar informasi, selain untuk keluar-masuk Jakarta, seseorang juga perlu menunjukkan STRP saat bepergian menggunakan TransJakarta maupun kereta komuter. Biar tak bingung, berikut kami rangkum cara lengkap membuatnya.

  • Buka laman JakEVO pada link berikut: https://jakevo.jakarta.go.id/
  • Login jika sudah punya akun. Jika belum, maka diharuskan registrasi sesuai ketentuan
  • Setelah berhasil masuk/login, isi formulir permohonan STRP pada menu yang sudah disediakan
  • Sertakan/upload dokumen-dokumen yang diwajibkan. Dokumen tersebut yakni KTP, foto berwarna, sertifikat vaksin atau surat pernyataan bersedia divaksin, surat pengantar, dan surat tugas dari perusahaan.
  • Klik tombol submit setelah semua proses dilakukan
  • Permohonan diproses PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kelurahan dan dapat persetujuan dari PMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
  • STRP terbit maksimal lima jam setelah diajukan secara online.
Share :
Berita Terkait