100KPJ

Motor Gede Berani Pakai Sirine dan Knalpot Bising Ini Akibatnya

Share :

Penindakan terjadi saat pihaknya melihat rombongan moge Harley Davidson ini beriringan. Beberapa kendaraan yang menggunakan lampu sirine dan strobo meminta prioritas jalan pada pengendara lain.

Padahal, Argo menjelaskan kalau pemasangan lampu sirine dan strobo yang dilakukan para pengendara moge ini menyalahi aturan. Penggunaan lampu isyarat warna merah atau biru hanya diperbolehkan bagi kendaraan yang memiliki hak utama sesuai Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sehingga rombongan moge tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan maupun peneguran. Selanjutnya penindakan terhadap pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 4 tentang Penyalahgunaan Hak Utama (larangan penggunaan sirine), dengan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan," pungkas dia.

Baca juga: Akhirnya Polisi Buktikan Menilang Moge itu Bukan Hal yang Mustahil

Share :
Berita Terkait