100KPJ

Begini Kata Polisi Soal Penggunaan Knalpot Racing, Bikin Ngelus Dada

Share :

“Sudah diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan akan kena ancaman kurungan selama satu bulan dengan denda Rp150 ribu,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dikutip 100KPJ.com dari laman Korlantas Polri, Selasa 30 Maret 2021.

Fahri menjelaskan, polisi juga akan memeriksa sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya, untuk memastikan bahwa mereka tidak membuat dan memasang knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Muratara, AKP Nasharudin mengungkapkan bahwa knalpot bising diperbolehkan untuk dipakai, namun ada syaratnya. “Knalpot racing hanya di gunakan di area balap, bukan di jalan umum ataupun di jalan raya,” pungkasnya.

Baca juga: Haruskah Pemotor Pakai Knalpot Racing Didekatkan Kupingnya ke Knalpot?

Share :
Berita Terkait