100KPJ

Akhirnya Polisi Buktikan Menilang Moge itu Bukan Hal yang Mustahil

Share :

Sementara itu, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Salut, semoga penindakan ini terus konsisten dan melebar ke Polda-Polda lain di Indonesia.

Baca juga: Rombongan Moge yang Gunakan Rotator Ditindak Polisi, Pahami Aturannya

Share :
Berita Terkait