100KPJ

Hati-Hati, Ini Jam Operasional Spesialis Pencuri Motor

Share :

Para pelaku curanmor dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Dari 9 tersangka ini sebetulmya satu komplotan 6 orang. Cuma satu masih DPO, dia juga selaku eksekutornya. Ada seorang residivis, sekarang kita tangkap lagi," kata Harun.

Bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Bogor dan sekitarnya bisa mendatang ke Polres Bogor untuk mengecek kendaraannya di sana. Alasannya, polisi baru saja menangkap 5 pelaku curanmor dan 4 orang penadah dengan barang bukti belasan sepeda motor.

Baca juga: Spesialis Pencuri Motor Janda Ditangkap, Modusnya Menang Banyak

Share :
Berita Terkait