100KPJ

Mau Bikin SIM, Jangan Lupa Harus Punya Kuota Internet

Share :

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkup Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah Rp120 ribu untuk SIM A, dan Rp100 ribu untuk SIM C.

Share :
Berita Terkait