100KPJ

Mau Hukum Pemakai Knalpot Bising Berujung Apes, Polisi Lupa itu Matik

Share :

Sebagai catatan, untuk tingkat kebisingan knalpot sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Jika tidak, polisi berhak mengambil tindakan. Lalu memberikan bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Share :
Berita Terkait