100KPJ

Pelat Nomor Motor Ridwan Kamil Dipermasalahkan, Ini Aturan Pasangnya

Share :

Walau begitu, kita tetap harus memasang pelat nomor di tempat yang seharusnya. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, Pasal 39 ayat (6) Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"TNKB dipasang di bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor," bunyi pasal tersebut.

Jika tak sesuai maka sudah melanggar pasal 280. Di mana, pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan 2 bulan, atau dengan Rp500 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)." bunyi pasal 280 UU No.22 tahun 2009.

Share :
Berita Terkait