100KPJ

4 Hari Lagi Semua Kantor Tutup, Jalanan di Jakarta Enggak Bakal Macet

Share :

Tercatat ada 6 poin dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penganan Covid-19. Anies menyebut, selama aturan itu berlaku kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah kembali dilakukan dari rumah.

Orang nomor satu di Ibu Kota itu menghimbau agar gedung-gedung perkantoran, tempat ibadah yang berpotensi mengumpulkan orang juga ditutup. Untuk tempat perbelanjaan, restoran hanya dibolehkan melayani pembelian take away.

Sementara terkait kendaraan yang keluar masuk dari daerah penyangga Ibu Kota yang meliputi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Anies akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, Kamis 10 September 2020. 

Diketahui, dalam Pergub No.33/2020 itu semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.

Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian

Selama PSBB DKI Jakarta pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan, dan membatasi jumlah orang maksimal 50 persen. Untuk ojek online dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.

Share :
Berita Terkait