100KPJ

Pengguna Mobil Bisa Didenda 97 Juta Jika Cipratkan Air ke Pejalan Kaki

Share :

Menurut Road Traffic Act 1988 pengguna kendaraan atau pengemudi dianggap ilegal jika tidak ada pertimbangan, yang masuk akal untuk orang lain, atau sampai merugikannya. 

Undang-undang itu melarang berkendara melewati genangan air yang menyebabkan pejalan kaki terciprat. Menurut Kepolisian Inggris, jika pengemudi sampai mencipratkan air ke pejalan kaki dikenakan denda hingga 5.000 Pound Sterling.

Artinya denda tersebut setara Rp97 juta, atau hampir Rp100 juta. Cukup bikin kantong kering jika aturan itu diterapkan di Indonesia. Sebab dengan uang tersebut Anda sudah bisa membeli satu unit mobil bekas yang terbilang bagus.

Tapi kebanyakan warga, diberikan penalti sebesar 100 Pound Sterling untuk pelanggaran tetap atau setara Rp1,94 juta. Putusan itu bisa berubah, atau meningkat hingga denda maksimal Rp97 juta jika memenuhi beberapa kriteria pelanggaran.

“Tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, ketidaksabaran, atau agresif,” tulis keterangannya.

Sebelumnya pada awal 2019 Kepolisian Inggris mencari pengendara mobil yang sudah mencipratkan atau membasahi tubuh seorang ibu di Cambridgeshire. Saat itu ibu-ibu tersebut sedang bersama kedua anaknya yang salah satunya ada di kereta bayi.

Share :
Berita Terkait