100KPJ

Soal Ganjil Genap, Demokrat: Hei Anies, Kebijakanmu Ini Membahayakan

Share :

“Ganjil genap itu motifnya adalah untuk memindahkan pengguna mobil pribadi ke angkutan umum. Lantas di tengah pandemi ini, orang disuruh menggunakan kendaraan umum yang merupakan salah satu kluster penularan? Sebaiknya Anies bisa menggunakan akal sehat.”

Diketahui, keputusan pemprov DKI  kembali memberlakukan gage di Ibu Kota, mengacu pada Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Aturan itu sudah berlaku mulai kemarin, Senin 3 Agustus 2020, namun pengemudi yang kedapatan melanggarnya, belum dikenai hukuman. Selama tiga hari pertama, atau hingga Kamis 6 Agustus 2020 mendatang, polisi hanya akan memberi teguran atau peringatan secara langsung.

Share :
Berita Terkait