100KPJ

Selama 3 Hari Kedepan, Ada Angin Segar Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Share :

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito menjelaskan, pemberlakuan sistem ini karena Jakarta masih menghadapi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Di sisi lain, masyarakat juga masih tetap harus bekerja.

“Angka penyebaran COVID-19 di Jakarta masih tinggi, kami harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya, agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat dan tetap produktif," kata Syafrin.

Sebagai informasi, waktu penerapan ganjil genap Jakarta dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) pada Kamis 30 Juli 2020.

Baca juga: Ganjil Genap Diberlakukan, Halte TransJakarta Ramai Didesaki Penumpang

Share :
Berita Terkait