100kpj – Bagi konsumen yang ingin membeli kendaraan tapi belum punya cukup uang, transaksi melalui skema kredit kerap dijadikan pilihan. Namun dalam praktiknya, masih ada yang terkesan bimbang, terutama umat Islam. Sebab, ada beragam versi mengenai hukumnya. Sebagian menyebut boleh, tapi tak sedikit yang keras menolaknya.
Penceramah sejuta umat, Ustaz Abdul Somad atau UAS pernah menjawab keraguan tersebut. Pada video berjudul 'Kredit Mobil dan Motor Tanpa Riba' di saluran Youtube, ia mengatakan, membeli kendaraan dengan cara mengangsur sejatinya boleh, tidak haram. Tergantung bagaimana akad atau kesepakatannya.
Baca juga: Kredit Mobil Dianggap Jebakan, Banyak yang Tertipu seakan Mampu
Jadi, kata UAS, jika konsumen meminjam uang dari bank konvensional untuk membeli mobil cash, lalu setelahnya pihak peminjam mengangsurnya tiap bulan pada bank, maka itu haram. Sebab, transaksinya melibatkan uang dengan uang, bukan uang dengan barang.
Beda kasus jika kendaraan itu dibelikan pihak bank, lalu kita sebagai konsumen menyicilnya setiap bulan. Maka, hukumnya menjadi halal. Soalnya, kita sama saja menebus benda tersebut dengan harga sedikit lebih mahal.
“Jadi (yang boleh itu) bukan akad antara uang dan uang, tapi uang dan barang. Pastikan akad itu dengan baik-baik. Kalau uang dengan uang itu riba,” ujarnya, dikutip Kamis 25 Juni 2020.