100KPJ

Polisi Kembali Temukan 44 Travel Gelap yang Selundupkan Pemudik

Share :

Dalam pelaksanannya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 18 pos pengamanan terpadu untuk menyekat dan mengawasi lalu lintas orang keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek. Selain memutarbalikan kendaraan yang akan keluar wilayah Jakarta, Polda Metro juga turut mengawasi jasa travel gelap yang dimanfaatkan oleh para pemudik.

Pihak polisi memang tidak mau memberikan denda Rp100 juta atau sanksi pidana kepada pemudik nekat. Pihak kepolisian menyatakan akan mengedepankan persuasif dan humanis terkait larangan mudik ini.

Baca Juga:

Kesal Dapat Truk Tua, Sopir Ini Tabrak Ferrari Bosnya hingga Hancur

Buat Orang Kaya Indonesia Bisa Beli Ferrari yang Gak Dijual Umum

"Operasi kepolisian ketupat 2020 ini adalah operasi kemanusiaan, polri lebih mengedepankan tindakan persuasif dan humanis mengutamakan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," kata Kepala Kordinator Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono.

"Terkait sanksi larangan mudik adalah putar balik, itu adalah sanksi yang cukup buat pemudik, itu cukup efektif," ucap Istiono.

Share :
Berita Terkait