“Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan, dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan,” lanjutnya.
“Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan, dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan,” lanjutnya.