100KPJ

Hari Ini Pengendara yang Melanggar PSBB Ditindak, Denda Rp100 Juta

Share :

“Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan, dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan,” lanjutnya. 

 

Share :
Berita Terkait