100KPJ

Jika Kecelakaan, Perusahaan Bus Lebih Memilih Korbannya Meninggal?

Share :

Lebih lanjut diatur dalam penjelasan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa baik pengemudi maupun perusahaan berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada ahli waris, atas biaya pengobatan dan pemakaman korban dengan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana si pengemudi. Mengenai tanggungjawab perusahaan atas kecelakaan yang dilakukan oleh pegawai (driver) diatur pula dalam Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Karena aturannya seperti itu, jadi ada kabar jika perusahaan bus lebih senang jika korbannya meninggal ketimbang korbannya luka atau cacat karena dalam aturannya harus menanggung biaya pengobatan dan perawatan?

"Jika pertanyaannya seperti itu maka saya jawab iya, kami lebih memilih korbannya meninggal. Tapi perlu diingat bahwa kecelakaan itu tidak bisa memilih," ungkap Kurnia Lesani Adnan, Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera kepada 100kpj.com di sebuah pameran kendaraan komersial, Jumat, 6 Maret 2020 kemarin.

Lebih lanjut Kurnia menjelaskan ada juga korban yang tidak memanfaatkan situasi, "Maksudnya begini, ada korban yang menganggap bahwa kecelakaan yang dialaminya adalah sebuah musibah, jadi mereka mengerti tidak macam-macam tuntutannya," tambahnya.

Disamping itu, selain memberikan pelatihan dan selektif terhadap penerimaan pengemudi, PT SAN Putra Sejahtera juga tetap berusaha untuk memberikan kenyamanan dan keamanan seperti ada speksifikasi khusus kepada karoseri. Mengingat bus SAN ini trayeknya ke pulau Sumatera yang kontur dan karakter jalannya berbeda dengan pulau Jawa.

Selain itu, SAN juga mempunyai standar dengan menggunakan pelek berbahan aluminium. Karena alumunium itu dapat mereduksi panas, sehingga potensi ban meledak karena rem panas sudah hilang. "Artinya dengan seperti itu, SAN sudah berusaha untuk lebih detil untuk urusan keamanan dan keselamatan," pungkas Kurnia.

Share :
Berita Terkait