100KPJ

Uang Elektronik Hilang, Pengguna Jalan Tol Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Share :

Karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuknya, maka pengendara harus membayar dua kali tarif tol jarak terjauh ruas tersebut. Dengan adanya aturan ini, pengguna tol diimbau agar memastikan uang elektronik yang dipakainya tidak hilang sebelum keluar dari tol.

Kasus denda ini sendiri sebelumnya pernah terjadi pada pengguna jalan tol di Surabaya. Dia dikenakan tarif dua kali lipat setelah turun di Gerbang Tol Penompo, Mojokerto, lantaran tak bisa menunjukkan kartu e-Toll, alhasil dikenakan tarif Rp 1.002.000.

"Penindakan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat (2)," kata Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya,-Mojokerto, Roy Ardian, saat itu.

Maka itu, ia menghimbau kepada pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo. Roya juga memastikan bila Jasamarga menyediakan layanan top-up saldo di semua gerbang tol dan rest area.

Share :
Berita Terkait