100KPJ

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

Share :

Hasil pemeriksaan diketahui praktik pelaku mencetak SIM B II umum tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022. Total terdapat 150 lembar SIM B palsu yang telah diproduksi tersangka.

Biaya jasa yang ditarik dari pembuatan SIM palsu tersebut bervariasi kisaran Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per kartu. Pelaku berdalih SIM palsu produksinya tersebut tidak digunakan untuk mengemudikan kendaraan, namun untuk membantu lamaran kerja pemesan di perusahaan pertambangan.

Adapun, aksi ilegal tersangka diketahui saat Satuan Lalu Lintas Polres Madiun menggelar razia di wilayah Saradan sekitar toko foto kopi milik tersangka. Saat itu, seorang anggota satlantas hendak melakukan foto kopi berkas yang digunakan dalam proses razia.

Atas perbuatannya tersangka JR dikenai pasal 263 KUHP ayat (1) tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun oleh Polisi.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu atau kegiatan kriminal lainnya.

"Terbaru kami berhasil mengungkap kasus pembuatan SIM palsu di wilayah hukum Polresta Bandarlampung. Tindakan ini tidak hanya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas serta keamanan publik," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Selasa 19 Maret 2024.

Share :
Berita Terkait