100KPJ

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Share :

2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Sementara itu, endaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Badan tidak dikenakan pajak progresif. Pajak kendaraan milik Badan ditetapkan sebesar 2 persen.

Share :
Berita Terkait