100KPJ

Tidak Semua Mobil Listrik CBU Dapat Insentif di RI, Agak Mirip ‘Jebakan Batman’

Share :

Keputusan insentif impor mobil listrik tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang kemudian diresmikan melalui aturan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Melalui Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.  

Melalui aturan tersebut, insentif mobil listrik CBU berlaku sampai 31 Desember 2025, tapia da kelonggaran sampai dua tahun ke depan agar brand yang sudah menikmati insentif impor CBU itu produksi di dalam negeri.

Seperti yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf I dijelaskan bahwa produk wajib diproduksi komersil paling lambat 1 Januari 2026, dan paling lambat 31 Desember 2027, dengan memenuhi target minimal TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).

Kemudian Pasal 2 ayar (1) dijelaskan bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL berbasis baterai CBU roda empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif bea masuk tarif nol persen, dan PPnBM ditanggung pemerintah.

Pasal 2 ayat (4) dijelaskan insentif hanya berlaku bagi brand yang berkomitmen produksi KBL berbasis baterai roda empat memenuhi spesifikasi teknis, dan ayat (5) menyebut insentif diberikan bagi pabrikan yang akan membangun fasilitas manufaktur.

Sebelum diresmikan tahun ini kebijakan baru tersebut sempat disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Bidang Rachmat Kaimuddin, pada Desember 2023.

Share :
Berita Terkait