100KPJ

Memang Boleh Petugas Dishub Lakukan Penilangan dan Razia Kendaraan? Pahami Aturannya

Share :

Terkait jenis dokumen yang diperbolehkan untuk diminta oleh PPNS Dishub, hal itu tercantum di dalam pasal 3 dan pasal 11 PP Nomor 80 Tahun 2012. Isinya adalah sebagai berikut: Pasal 3 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan:

  1. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
  2. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
  3. fisik Kendaraan Bermotor;
  4. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
  5. izin penyelenggaraan angkutan

Pasal 11

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e secara berkala atau insidental.

(2) Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Share :
Berita Terkait