Kendati demikian video momen liburan istri polisi dikawal patwal ini telah menyebar luas di berbagai platform media sosial, dan memantik berbagai reaksi dari warganet. Seperti diketahui, tak semebarangan pihak yang bisa mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian di jalan.
Seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134, setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya. Kendaraan prioritas itu adalah:
1.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2.Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6.Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sementara itu, Luluk Nuril atau bernama asli Luluk Sofiatul Jannah meminta maaf kepada Laila, siswi magang yang dimakinya. Permintaan maaf tersebut disampaikan Luluk usai mediasi di SMKN 1 Kota Probolinggo Rabu, 6 September 2023.
Nampak Luluk menyampaikan permintaan maafnya langsung kepada orang tua Laila. Tidak sendirian, anggota Bhayangkari itu didampingi sang suami, Bripka Nuril.