100KPJ

Hari Ini Ganjil-Genap di Tol Trans Jawa Masih Berlaku Sampai Jam 12 Malam

Share :

100kpj – Untuk memperlancar arus balik mudik Lebaran 2023, Korlantas Polri bersama Kemenhub bukan hanya menerapkan rekayasa lalu lintas seperti one way, atau contraflow saja, melainkan ada ganjil-genap.

Pembatasan mobil berdasarkan plat nomor tersebut berlaku selama musim mudik tahun ini, termasuk pada arus balik. Sistem ganjil-genap diberlakukan di Tol Trans-Jawa selama beberapa hari.

Berdasarkan surat keputusan bersama, penerapan sistem ganjil-genap dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada Rabu, 26 April sampai hari ini, Jumat 28 April 2023.

Seperti diketahui surat keputusan bersama itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Hendro Sugiyanto, dan Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor itu berlaku mulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalilangkung sampai KM 72 Tol Cikampek, pada pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Selain itu, rekayasa lalu lintas pada arus mudik juga diterapkan demi menekan kemacetan salah satunya one way atau jalan satu arah dari Timur ke Barat, mulai dari KM 414 Kalikangkung sampai KM 72 GT Cikampek.

Korlantas Polri memperpanjang rekayasa lalu lintas tersebut sampai hari ini, Rabu 26 April. Seharusnya rekayasa jalan satu arah itu sudah berakhir Selasa 25 April. 

Adapun one way itu mulai dari Tol Kalikangkung sampai Cikampek, hingga pukul 24.00 WIB. Bagi mereka yang menggunakan jalur satu arah, maka pintu keluar atau exit tol berada di kanan, berbeda dengan jalur normal yang ada di kiri. 

Kemudian pembatasan kendaraan angkutan barang, atau truk pada arus balik juga diperpanjang untuk mengurai kemacetan pada arus balik mudik Lebaran 2023.

Sebelumnya larangan truk, atau kendaraan pengangkut barang melintasi jalan Tol hanya berlaku pada 24-26 April, namun setelah banyak pertimbangan aturan pembatasan tersebut diperpanjang 29 April sampai 2 Mei.

Bahkan untuk aturan pembatasan tersebut diperluas hingga tidak boleh melewati jalan dalam kota di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sedangkan untuk larangan melintasi jalan Tol berlaku di Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah.

Share :
Berita Terkait