100KPJ

Kolaborasi Pemerintah-Swasta Guna Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share :

Untuk mendorong penetrasi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah memiliki program khusus. Pemerintah pusat memberikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen bagi konsumen. Adapun di daerah, DKI Jakarta misalnya, telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi konsumen kendaraan listrik.

Bank Indonesia pun mengizinkan DP 0 persen untuk mobil listrik. ICCT Regional Lead ASEAN Francisco Posada mengatakan bahwa ICCT akan terus mendukung para pihak terkait upaya akselerasi kendaraan listrik di Indonesia. Ini dilakukan melalui exchange of knowledge dan dukungan teknis. Kajian ICCT lainnya dapat diakses pada https://theicct.org/insight-analysis/publications/.  

Share :
Berita Terkait