100KPJ

Begini Caranya Mudik Lebaran Tanpa Keluarkan Uang, Kok Bisa?

Share :

Cara pendaftarannya hanya bisa dilakukan online, di mana registrasi peserta dibagi menjadi 5 lokasi atau titik point di Jabodetabek. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Nomor 16 Tahun 2022, yang berlaku mulai 2 April 2022, mengatur ketentuan perjalanan dalam negeri di masa pandemi, termasuk mudik.

Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, pemudik, atau pelaku perjalanan tidak perlu antigen, atau PCR yang menunjukan hasil negative covid-19. Namun syaratnya mereka sudah melakukan vaksin penguat.

Sementara jika mereka hanya menerima vaksin dosis kedua, tetap diperlukan tes untuk hasil negative covid-19, namun hanya swab antigen dengan pengambilan sampel 1 x 24 jam. Jika memilih tes PCR hasilnya 3 x 24 jam.

Jika baru menerima vaksin satu dosis, diwajibkan PCR dengan kurun waktu pengambilan sampel yang serupa. Hal berbeda jika pemudik memiliki kondisi komorbis, atau mengidap penyakit khusus sehingga tidak bisa vaksin.

Untuk orang dewasa, atau anak yang memiliki komorbid, mengingat tidak ada suntikan vaksin sama sekali di badannya, maka dibutuhkan tes PCR, dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa tidak bisa vaksin.

Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun diperbolehkan mudik atau melakukan perjalanan, tanpa perlu status di vaksin. Tapi orang tua, atau pendamping perjalanan wajib memenuhi syarat vaksin, dan bukti negative covid-19.

Share :
Berita Terkait