100KPJ

Cuma Butuh 3 Hari Tilang Elektronik, Bisa dapat Duit Rp3,4 Miliar

Share :

Seperti diketahui, menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebutkan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Sesuai dengan aturan yang berlandaskan UU tersebut, maka pengendara akan dihukum dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu,” kata Sambodo.

Nah, jika satu orang pelanggar didenda Rp500 ribu, jika selama tiga hari ada 6.835 pelanggar, maka dalam tiga hari tilang elektronik bisa mendapatkan uang sekitar Rp3,4 miliar.

Baca juga: Tilang Elektronik Berhasil Bikin Pengendara Tertib?

Share :
Berita Terkait