100kpj – Penyekatan sudah tak diberlakukan lagi pada PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Polda Metro Jaya pun menonaktifkan 100 titik penyekatan di Jadetabek, dan sebagai gantinya ada aturan ganjil genap.
"Mulai besok, penyekatan di 100 titik akan dihentikan dan kami ganti tiga cara baru," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Jokowi Ingin Indonesia Produksi Mobil Listrik dan Kuasai Baterai
Nantinya kebijakan ganjil genap ini akan diterapkan di delapan titik. Para pengendara kendaraan roda empat keatas yang nomor polisi kendaraannya tidak sesuai, akan diputar balikkan.
Polisi juga masih tetap memeriksa STRP sebagai syarat masuk ke Jakarta. Ganjil-genap ini akan dimulai Kamis, 12 sampai 16 Agustus 2021 setiap harinya. Waktunya adalah pukul 06.00-20.00 WIB.
Selain ganjil genap, dua cara lainnya adalah pengendalian mobilitas patroli, kemudian yang ketiga pengendalian mobilitas rekayasa lalu lintas. Untuk patroli akn dilakukan selam 24 jam.
Sementara itu, untuk rekayasa lalin bersifat opsional. Sebagai contoh, apabila ada penumpukan di Tanah Abang, maka akan ditutup.
Berikut ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap:
1. Jalan Sudirman,
2. MH. Thamrin,
3. Jalan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan
8. Jalan Gatot Subroto.
Sementara itu, berikut 20 kawasan yang akan menjadi sasaran patroli tiga pilar selama 24 jam.
1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
2. Jalan Sabang,
3. Jalan Bulungan,
4. Jalan Asia Afrika,
Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
5. Jalan BKT,
6. Jalan Kota Tua,
7. Jalan Kelapa Gading,
8. Jalan Kemang,
9. Jalan Kemayoran,
10. Jalan Sunter,
11. Jalan Jatinegara,
12. Pintu 1 Taman Mini,
13. Jalan Pantai Indah Kapuk,
14. Pasar Tanah Abang,
15. Pasar Senen,
16. Jalan Raya Bogor,
17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC.
18. Jalan Otista, Dewi Sartika,
19. Warung Buncit,
20. Ciledug Raya.