100KPJ

Sukurin, Banyak Mobil Pejabat yang Kena Razia Lampu Strobo

Share :

Kendaraan tersebut umumnya adalah milik pejabat daerah dari berbagai instansi, mulai dari kehutanan hingga kesehatan.

Bahkan, ada juga salah satu mobil yang sehari-hari digunakan oleh pengawas kepolisian serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah wilayah Benggala Barat.

Saat diperiksa, rata-rata pengemudi kendaraan itu mengaku tidak tahu bahwa aturan yang melarang mereka menggunakan lampu rotator.

Saat petugas menunjukkan ketentuan yang dimaksud, mereka akhirnya rela melepas alat yang dimaksud.

Untuk diketahui, di Indonesia aturan tentang penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan dinas atau kendaraan tertentu lain yang bisa memakai rotator dan sirine.

Sementara untuk warna diatur dalam Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009.

Baca juga: Ada Tilang Elektronik, Polisi Tak Akan Gelar Razia Kendaraan?

Share :
Berita Terkait