100KPJ

Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Kalahnya Sama Medsos?

Share :

100kpjAnggota DPR akhir-akhir ini kembali menjadi sorotan publik, lantaran pelat nomor khusus untuk anggota DPR. Pelat nomor khusus tersebut, dibuat dengan Peraturan Sekjen DPR dan Telegram Kapolri. Kemudian diwajibkan untuk seluruh anggota untuk memakainya sebagai identitas anggota DPR.

Menurut Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR menjelaskan, pembahasan ini sebenarnya sudah pada periode sebelumnya. Namun ditindak lanjuti oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) saat ini. Jelasnya, juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Pelat ini sama seperti kementerian dan lembaga lain yang punya nomor sendiri khusus baik Kemenhan, Bakamla, ada kementerian-kementerian lain yang memiliki nomor khusus," jelas Sahroni, dikutip dari Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Minggu 23 Mei 2021.

Lebih lanjut Sahroni mengatatakan, plat ini bukan sebagai identitas mobil si anggota. Tapi identitas anggota dewan tersebut, yang sudah disesuaikan dengan aturan yang ada.  "Pelat yang ada ini sebenarnya hanya untuk identitas anggota DPR yang memiliki Perpres 5 tahunan," katanya.

Jika sudah memakai pelat nomor khusus, maka dapat dengan mudah dikenali apabila melakukan pelanggaran. Kemudian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengambil tindakan, untuk memproses pelanggaran yang yang dilakukan anggota DPR tersebut.

Nah, karena hanya untuk anggota DPR yang aktif, sehingga jika anggota tersebut tidak lagi menjabat atau bukan lagi sebagai anggota, maka peelat tersebut akan dikembalikan ke negara.

Politisi Partai Nasdem ini juga menegaskan, bahwa pelat itu bukan untuk gagah-gagahan anggota sehingga bisa melakukan kesewenang-wenangan seperti di jalan raya. Justru kata dia, dengan pelat ini maka masyarakat dan DPR bisa menindak jika anggota itu ketahuan melanggar aturan.

"Jadi kalau tadi ada istilah mau melakukan kesewenang-wenangan, ya sehebat apa sih anggota DPR di jalan. Toh banyak juga pelat nomor lain yang RS-RS itu seenak enak dewe," katanya.

Lebih lanjut Sahroni menegaskan, pelat khusus anggota DPR ini serupa juga dengan pelat kedutaan. Maka adanya plat ini, menurutnya justru memudahkan masyarakat untuk memantau dan melaporkan jika anggota itu melanggar aturan berlalu lintas dengan memfoto atau video dan disebarkan. "Lempar ke Lambe Turah (salah satu akun medsos) beres itu," pungkasnya.

Baca juga: Oh Ternyata Ini Fungsi Anggota DPR Pakai Pelat Nomor Khusus

Share :
Berita Terkait