100kpj – Anggota DPR akhir-akhir ini kembali menjadi sorotan publik, lantaran pelat nomor khusus untuk anggota DPR. Pelat nomor khusus tersebut, dibuat dengan Peraturan Sekjen DPR dan Telegram Kapolri. Kemudian diwajibkan untuk seluruh anggota untuk memakainya sebagai identitas anggota DPR.
Menurut Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR menjelaskan, pembahasan ini sebenarnya sudah pada periode sebelumnya. Namun ditindak lanjuti oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) saat ini. Jelasnya, juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Pelat ini sama seperti kementerian dan lembaga lain yang punya nomor sendiri khusus baik Kemenhan, Bakamla, ada kementerian-kementerian lain yang memiliki nomor khusus," jelas Sahroni, dikutip dari Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Minggu 23 Mei 2021.
Lebih lanjut Sahroni mengatatakan, plat ini bukan sebagai identitas mobil si anggota. Tapi identitas anggota dewan tersebut, yang sudah disesuaikan dengan aturan yang ada. "Pelat yang ada ini sebenarnya hanya untuk identitas anggota DPR yang memiliki Perpres 5 tahunan," katanya.
Jika sudah memakai pelat nomor khusus, maka dapat dengan mudah dikenali apabila melakukan pelanggaran. Kemudian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengambil tindakan, untuk memproses pelanggaran yang yang dilakukan anggota DPR tersebut.
Nah, karena hanya untuk anggota DPR yang aktif, sehingga jika anggota tersebut tidak lagi menjabat atau bukan lagi sebagai anggota, maka peelat tersebut akan dikembalikan ke negara.